Terms & Conditions

Terakhir diperbarui: 21 Juli 2026, 16:20 WIB

1. Penerimaan Syarat

Dengan menggunakan layanan Isengajaa3D ("Kami", "Perusahaan"), Anda ("Klien") menyetujui seluruh syarat dan ketentuan berikut tanpa kecuali. Layanan mencakup jasa 3D printing, 3D modeling, dan 3D scanning.

2. Ketentuan Pembayaran & Pembatalan

Pekerjaan (produksi/pemindaian) dan estimasi waktu pengerjaan (lead time) baru dihitung setelah DP atau termin pertama efektif kami terima. Uang muka bersifat non-refundable (tidak dapat dikembalikan) apabila proses persiapan, pemindaian, atau produksi telah dimulai oleh Isengajaa3D.

Pembatalan setelah proses pencetakan/dimulai tidak dapat direfund. Pembatalan sebelum proses dimulai dikenakan biaya administrasi 10% dari total order. Pelunasan dilakukan sebelum pengiriman. Kami menerima QRIS, transfer bank, dan marketplace payment.

3. Sumber Dana & Kepatuhan Anti Pencucian Uang

Klien menyatakan dan menjamin bahwa seluruh dana yang digunakan untuk pembayaran kepada Isengajaa3D berasal dari sumber yang sah, bukan hasil tindak pidana, korupsi, penipuan, pencucian uang, pendanaan terorisme, atau aktivitas ilegal lainnya.

Isengajaa3D tidak bertanggung jawab atas asal-usul dana Klien dan dibebaskan dari segala klaim, pemeriksaan, kerugian, denda, biaya hukum, atau tuntutan pihak mana pun yang timbul akibat sumber dana Klien. Kami berhak menolak, menunda, membatalkan, atau melaporkan transaksi yang patut diduga melanggar hukum atau digunakan untuk pencucian uang.

4. Logistik & Risiko Transit

Nominal yang ditawarkan belum termasuk biaya pengiriman. Segala risiko kerusakan, kehilangan, atau keterlambatan objek milik Klien (untuk scanning) maupun produk akhir (untuk printing) selama proses mobilisasi oleh kurir atau pihak ketiga menjadi tanggung jawab Klien sepenuhnya.

Kami akan membantu proses klaim dengan pihak ekspedisi jika terjadi kerusakan, namun tidak bertanggung jawab atas ganti rugi langsung maupun tidak langsung akibat kerusakan, kehilangan, atau keterlambatan tersebut.

5. Batasan Teknis & Akurasi Hasil

Hasil cetak 3D tunduk pada toleransi dimensional manufaktur aditif (±0.2mm untuk FDM, ±0.05mm untuk resin). Varian warna, tekstur permukaan, dan penampilan visual antara unit dapat berbeda bergantung pada material, kondisi proses, dan kalibrasi mesin.

Untuk 3D scanning, akurasi data digital (mesh STL/OBJ atau CAD STEP) bergantung pada geometri, material, dan sifat reflektif objek asli. Klien memberi izin penggunaan scanning spray (developer) jika diperlukan secara teknis. Hasil scanning tidak dijamin 100% presisi untuk setiap jenis material atau permukaan.

6. Batasan Tanggung Jawab Objek Klien

Isengajaa3D berkomitmen menjaga keamanan objek yang diserahkan Klien untuk dipindai. Namun, kami tidak bertanggung jawab atas:

  • Kerusakan bawaan, depresiasi nilai, atau perubahan mikro material akibat proses scanning
  • Kerusakan yang terjadi selama proses pemindaian yang merupakan konsekuensi teknis dari karakteristik objek
  • Segala kerusakan, kehilangan, atau perubahan pada objek milik Klien selama proses pemindaian yang disebabkan oleh sifat material objek itu sendiri

Tanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang terbukti disebabkan kelalaian kami ditentukan berdasarkan kerugian yang wajar, nilai barang yang dinyatakan dan dapat dibuktikan, serta hukum yang berlaku. Tidak ada ketentuan ini yang menghapus hak konsumen atau tanggung jawab yang menurut hukum tidak dapat dikecualikan.

7. Bukti Penerimaan & Pengembalian Barang

Untuk barang fisik, kami membuat bukti penerimaan digital yang mencatat identitas barang, jumlah, kondisi awal, aksesori, foto, waktu, petugas, dan riwayat penguasaan. Klien wajib memeriksa bukti tersebut dan menyampaikan ketidaksesuaian; koreksi akan ditambahkan sebagai catatan baru tanpa menghapus catatan sebelumnya.

Konfirmasi OTP menunjukkan bahwa nomor WhatsApp terkait menyetujui isi yang ditampilkan pada waktu konfirmasi. Konfirmasi tersebut tidak menghalangi Klien membuktikan kekeliruan, cacat tersembunyi, penipuan, atau hak lain berdasarkan hukum. Saat barang dikembalikan, identitas penerima dan bukti serah-terima akhir dapat dicatat.

8. Legalisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Klien menjamin secara hukum bahwa mereka memiliki hak penuh untuk mereplikasi (mencetak) atau mendigitalisasi (memindai) objek yang diserahkan. Isengajaa3D dibebaskan mutlak dari segala tuntutan hukum pihak ketiga terkait pelanggaran hak cipta, paten, atau desain industri yang timbul dari objek yang dikerjakan atas permintaan Klien.

Klien menyetujui untuk mengganti rugi dan membebaskan Isengajaa3D dari segala klaim, kerugian, biaya hukum, dan kewajiban yang timbul akibat pelanggaran HAKI pada objek yang dikerjakan.

9. Garansi & Revisi

Produk kami bergaransi 7 hari sejak diterima. Jika terdapat cacat produksi (bukan akibat kesalahan desain dari Klien), kami akan mencetak ulang tanpa biaya tambahan. Revisi desain setelah file dikonfirmasi dikenakan biaya tambahan. Garansi tidak berlaku untuk kerusakan akibat penggunaan yang tidak sesuai tujuan, modifikasi tanpa persetujuan kami, atau keausan normal.

10. Force Majeure

Isengajaa3D tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan layanan akibat keadaan di luar kendali wajar kami, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, gangguan listrik/internet, kerusakan mesin, ketergantungan supplier, atau kebijakan pemerintah.

11. Batasan Tanggung Jawab Umum

Sepanjang diizinkan hukum, kami tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung atau konsekuensial yang tidak dapat diperkirakan secara wajar pada saat perjanjian dibuat. Pembatasan ini tidak berlaku terhadap kerugian akibat kesengajaan, kelalaian berat, pelanggaran perlindungan konsumen, atau tanggung jawab lain yang tidak dapat dikecualikan menurut hukum.

Setiap kompensasi dinilai berdasarkan bukti, hubungan sebab akibat, kewajaran, dan ketentuan hukum yang berlaku. Ketentuan ini tidak dimaksudkan sebagai pengalihan tanggung jawab usaha secara sepihak.

12. Hukum yang Berlaku & Penyelesaian Sengketa

Syarat dan ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Segala sengketa yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu. Apabila tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan negeri Bandung.

13. Kontak

Pertanyaan terkait syarat ini dapat ditujukan ke [email protected] atau WhatsApp +62 817-7990-0982.

Terakhir diperbarui: 21 Juli 2026, 16:20 WIB